Polisi Amankan 212 Unit Motor Curian. Warga Yang Kehilangan Diharap Cek di Polres.

                 Barang bukti curanmor 

Cipasera - Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengungkapkan, jumlah kasus yang ditangani hasil  Operasi Jaran 2020 dari 5 s/d 16 November 2020 sebanyak 63 kasus. Sementara  untuk kasus curanmor 2020 periode Oktober - November 2020 ada 214 unit ranmor. 

"Kendaraan R2 sebanyak  185 unit,  kendaraan R4 26 unit dan kendaraan R6 sebanyak  3 unit.  Sedang pelakunya yang  ditangkap  47 orang kini tersangka, "kata Fiandar.

Lebih lanjut Fiandar mengatakan, dalam Operasi Jaran 2020  berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2: 1 unit, dan kendaraan R4: 5 unit

"Untuk ungkap kasus curanmor Polda Banten dan jajaran Polres berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 184 unit, R4  21 unit dan R6  3 unit, " ujar Fiandar

Fiandar juga menjelaskan,  Ditremskrimum Polda Banten mengamankan Barang bukti kendaraan R2 22 Unit dan kendaraan R4 11 Unit, Polresta Tangerang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 50 Unit dan kendaraan R4 3 Unit.

Polres Serang mengamankan barang bukti kendaraan R2 15 Unit R4 kendaraan 1 unit, Polres Pandeglang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 21 Unit, Polres Cilegon mengamankan Barang bukti kendaraan R2 37 Unit dan kendaraan R4 2 Unit, Polres Lebak mengamankan Barang bukti kendaraan R2 14 Unit dan kendaraan R4 4 Unit, dan kendaraan R6 3 unit, Polres Serang Kota mengamankan  barang bukti  kendaraan R2 25 unit.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny  menyampaikan,  Operasi Jaran 2020 terdapat 3 Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 TO. Dalam ungkap kasus curanmor melalui hasil penyelidikan sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang

"Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, " ujar Martri Sonny

Martri Sonny selanjutnya mengatakan, motif dari curanmor ini, mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga di bawah normal.

"Modusnya yaitu dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu, "kata Martri Sonny

Terakhir Martri Sonny menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan terkena Pasal  363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana.

Sementara Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke Polres wilayah  atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP. (Rls)


Terakhir Edy sumardi menyampaikan  himbauan Kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.


"Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian, Kemudian, gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu bagi pelaku,  kepada pemilik kendaraan kalau jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan, Pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan."kata edy sumardi (Bid humas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel