Polisi Banten Ungkap Pembuatan Madu Palsu. Omzetnya Rp 600 Juta Lebih Sebulan


           Barang bukti yang disita polisi

Cipasera-  Hati - hati bila beli madu. Sebab banyak madu yang dijual dibuat tidak dengan standar keamanan pangan atau aadu palsu.

Hal itu diungkap Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar didampingi Dinas Kesehatan Provinsi dan BPOM Provinsi Banten. 

Menurut Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar  04 November 2020 jam 12.00 wib  Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga  tersangka di dua Tempat berbeda. Tersangka  AS (24) ditangkap di depan Alfamart di Leuwidamar Kab. Lebak Prov  Banten, dan   TM (35) dan MA (47)  di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Fiandar menambahkan,  dari lokasi penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan 20 Botol Madu yg diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan  1 Jerigen Madu yang diduga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter, sedangkan dari lokasi yang kedua berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu 2  drum Glucose  300 liter, 2  drum Glucose  150 liter, 1  drum Glucose 200liter, 45 drigen Fructose 30liter, Molases/Tetes Tebu  10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum Cairan Madu siap jual 300liter, 2 (dua) drum Cairan Madu siap jual 100liter, 1 (satu) drum Cairan Madu siap jual 20liter, 16 (enam belas) drijen Cairan Madu siap jual 30liter, 1(satu) buah Dandang untuk masak, 1(satu) buah Kompor Gas,2(dua) buah Teko, 1(satu) buah Mixer, 1(satu) buah ember, 2(dua) buah Saringan, 2(dua) buah Corong;2(dua) buah Tongkat Kayu, 40 (empat puluh) karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, 3 (tiga) karung tutup botol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 66.000.000, 35 (tiga puluh lima) amplop bon penjualan, 23 (dua puluh tiga) lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 (dua puluh) lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, 1 (satu) buah handphone merek vivo warna merah.

Fiandar menyampaikan,  pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat   terhadap peredaran madu yang diduga palsu serta motif ketiga pelaku  mencari keuntungan dengan modus yaitu Membuat Pangan Olahan jenis Madu yang berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual-belikan seolah-olah madu asli kepada konsumen. 

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menyampaikan, pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton pangan olahan berupa Madu bisa lebih (tergantung pemesanan).

Omset yang dihasilkan, 1 ton  dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Pasal untuk yang dikenakan untuk  MS (47) Pemilik  CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)

"Sedangkan untuk Pasal untuk Tersangka TM (35) dan  AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),"ujar Edy Sumardi. (Red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel