Imam Besar Habieb Rizieq dan Anak Buahnya Jadi Tersangka Prokes

 

                      Habieb Rizieq Shihab

Cipasera - Imam Besar Umat Islam Habieb Rizieq Shihab ditetapkan sebagaj tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers, Kamis 10/12/2020. 

Bukan hanya HRS saja, lima anak buah HRS  yang menjadi panitia pernikahan anaknya di Petamburan, beberapa hari lalu juga ikut serta jadi tersangka prokes (protokol kesehatan).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar  Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam jumpa pers ini turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Selain HRS selaku penyelenggara pernikahan yang diduga melanggar prokes, lima lainnya yang jadi tersangka, yakni, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia,  Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan  Habib Idrus selaku kepala seksi acara (red/bgs).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel