Polisi Nyatakan, 3800 Pelanggaran Pilkada Telah Diproses

  


Cipasera - Bawaslu  Rapat Kerja Nasional membahas  persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, di Kantor Bawaslu Jakarta,  Kamis (4/12/2020). 

Rapat Diikuti oleh Gakumdu dan Polri.  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang ikut hadir mengatakan,  ada beberapa point pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu, yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo 

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. 

Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal. 

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," tandas Argo. 

Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses. 

"112 kasus sudah sampai penyidikan.  Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," pungkas Argo (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel