Narkotika Kemasan Teh Beredar Di Tangerang. Empat Orang Ditangkap


          Kombes Ade pamerkan barang bukti

Cipasera - Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika dalam kemasan teh beredar di Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, ada empat orang pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan. 

“Ada empat orang yang  berhasil kami tangkap,” kata kepada wartawan  Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).

Ade menyebutkan, keempat pengedar barang haram ini berinisial  Zul, LJ, HI dan SU. Para pelaku dicokok  di tempat dan waktu yang berbeda.

Mengenai barang bukti, Ade menyebutkan total sabu dalam kemasan teh tersebut beratnya  5,2 kg.

Ada juga menyatakan, keberhasilan anak buahnya meringkus empat pengedar itu membuat pihaknya mengembangkan kasusnya. 

"Kami akan  melakukan pengembangan terkait kasus ini,” ujar Ade.

Perbuatannya empat  tersangka dikenai Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar, maksimal Rp. 10 miliar. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel