Pemuda Pengangguran Di Serang Edarkan Psykotropika Dicokok Polisi

 

               LR saat diperiksa polisi.              

Cipasera - Polisi  ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan psykotropika jenis tramadol dan hexymer.

Diresnarkoba Polda Banten Kombes. Pol. Lutfi Martadian mengatakan, identitas pelaku penyalahgunaan obat-obatan dengan inisial LR (27) tidak bekerja, warga Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Kami  menemukan barang bukti 2.030 butir pil Hexymer, 770 butir pil Tramadol, 14 butir Alphazolam, 10 butir Reclona, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 600.000,” ujar Lutfi. Jumat (08/01/2020).

Adapun kronologis kejadiannya, berawal dari informasi masyarakat dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang beredarnya penyalahgunaan psykotropika dan obat-obatan di Secang Kota Serang.

“Setelah mengetahui nama dan ciri-ciri atas nama pelaku, team opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan pada hari Rabu 6/01/2021 di kediaman pelaku Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang dengan ditemukannya barang bukti yang berhasil di amankan petugas” kata Lutfi.

Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Edy Sumardi menyampaikan “Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Edy (RLS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel