Sidang Gugatan Keluarga FPI Korban Penembakkan Sepi Pengunjung

 

                 Suasana Sidang Sepi 

Cipasera - Sidang perdana pra peradilan gugatan keluarga Pengawal FPI, M.Suci Kadhavi Putra, yang ditembak polisi di 50 Km tol Cikampek  digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini 11/1/2021.

Menurut Rudy Marjono selaku pihak kuasa hukum menyatakan, pihak termohon dalam hal ini adalah Bareskrim Polri dan  hari ini adalah sidang perdana gugatan tersebut.

"Hari  ini adalah sidang perdananya," kata  Rudy  di Jakarta.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. 

Selanjutnya Rudy mengutarakan, gugatan  diajukan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi, yakni diantaranya  ponsel genggam serta seragam FPI.

"Barang yang disita satu unit handphone, satu dompet berisi e-KTP dan SIM A, satu setel seragam Laksus FPI," tambahnya.

Rudy mengaku, pihaknya kini tengah menunggu pihak dari Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata dia, Bareskrim selaku tergugat tengah menyiapkan kuasa dalam sidang hari ini.

"Namun sepertinya termohon Bareskrim belum siap kuasanya," ujar Rudy.(**)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel