Sabtu Lusa KPU Tetapkan Benyamin Davnie Walikota

  

        Benyamin Davnie dalam sebuah acara

Cipasera - Rapat pleno penetapan pasangan Walikota Tangsel Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sekitar Sabtu lusa.

Rapat Penetapan tersebut dilakukan usai Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan,  menggugurkan gugatan yang dilayangkan pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

Menurut Ketua KPU Kota Tangsel M.Taufiq MZ,  setelah  Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), maka KPU Tangsel dalam waktu paling Lama 5 hari setelah menerima Salinan Keputusan akan melaksanakan Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Rapat pleno, lanjut Taufik,  rencananya akan dijadwalkan Sabtu 20 Februari 2021 di hotel Swiss Bell. KPU akan menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Pleno KPU  akan disiarkan  live streaming  via YouTube dan laman KPU Tangsel

Agenda selanjutnya, setelah rapat pleno penetapan tersebut,  KPU Kota Tangsel akan menyampaikan surat keputusan dan permohonan pengesahan ke DPRD Tangsel  untuk selanjutnya berproses ke Gubernur Banten.

“Setelah penetapan kita sampaikan ke DPRD dan Gubernur Banten untuk proses pelantikannya,” kata  Taufik Kamis 18/2/2021

Perlu diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Tangsel 2020, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengajukan gugatan ke MK.

Muhamad-Saraswati memperkarakan proses Pilkada Tangsel yang sudah sampai tahap pleno rekapitulasi suara oleh KPU Tangsel, dengan dalil terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Namun MK menolak gugatan tersebut. (T/TO)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel