Sabu 2 Gram dan 616 Heximer Berhasil Disita. Dua Pelaku Ditahan

Cipasera - Polisi  mengungkap dua  kasus penyalahgunaan narkoba selama dua hari. Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan,  dari dua kasus narkoba tersebut,  dua  orang diamankan yakni L dan A   lalu jadi tersangka penyalahgunaan barang terlarang.

“Polres/ta Jajaran berhasil ungkap dua kasus dengan mengamankan tersangka dua Orang,” tegas Lutfi, Rabu 24/3/2021

Lebih lanjut Kombes Pol. Lutfi  menyatakan,  selain mengamankan pelaku, juga  barang bukti berupa sabu dan obat-obat keras jenis tramadol dan heximer.

“Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 2 gram, Tramadol 63 butir dan Heximer 616 butir,” ujarnya

Ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi mengajak   seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan  melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak  masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba.  Cara melaporkan, yakni  lapor polisi  terdekat, mengawasi prilaku anak-anak "kata Edy , "dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel