Sabu 2 Gram dan 616 Heximer Berhasil Disita. Dua Pelaku Ditahan
Cipasera - Polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba selama dua hari. Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, dari dua kasus narkoba tersebut, dua orang diamankan yakni L dan A lalu jadi tersangka penyalahgunaan barang terlarang.
“Polres/ta Jajaran berhasil ungkap dua kasus dengan mengamankan tersangka dua Orang,” tegas Lutfi, Rabu 24/3/2021
Lebih lanjut Kombes Pol. Lutfi menyatakan, selain mengamankan pelaku, juga barang bukti berupa sabu dan obat-obat keras jenis tramadol dan heximer.
“Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 2 gram, Tramadol 63 butir dan Heximer 616 butir,” ujarnya
Ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba. Cara melaporkan, yakni lapor polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak "kata Edy , "dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (Red)