Terbongkar, Mafia Tanah Banten Bikin Girik Tanah Palsu

              Girik palsu diperlihatkan polisi

Cipasera  - Polisi mengungkap kasus mafia tanah dengan menemukan  girik tanah palsu. Hal itu diungkap  Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny  kepada wartawan di Serang, Kamis 25/3/2021.

Martri Sonny mengatakan,  Satgas Mafia Tanah (SMT) berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Martri Sonny.

Menurut Matri  empat orang tersangka itu yaitu MRH (55) warga Kota Baru,  Kota Serang, CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak.

Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini. Katanya, pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada giriknya, yang ada hanya SPPT tahun 1992. 

Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah.

Masih kata Martri Sonny, "Tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban," urai Marti.

Martri Sonny menambahkan,  usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten (23/3) lalu.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

"Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing, " kata Edy. " MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutup Edy Sumardi. (Red/bhm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel