Sebelas Paket Sabu Saat Digledah Warga Cipondoh Diringkus

Cipasera - Diduga pengedar  shabu  PA (28) beralamat di Kec. Cipondoh, Kota Tangerang Banten diamankan polisi Tangerang. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro kepada media membenarkan hal tersebut, Senin 8/3/2020.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel kami, berhasil menangkap satu orang tersangka PA (28) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Wahyu.

Lanjut Wahyu, awalnya polisi Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi.  Setelah dilakukan penyelidikan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka (PA) di Kec. Cipondoh, Kota. Tangerang.

Saat dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4,33 gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. yang ditemukan di dalam rumah tersangka (PA).

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Wahyu.

Ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan PA (28) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(red/bdh)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel