Delapan Motor dan Dua Penggasak Diamankan di Cilegon


                       Barang bukti motor

Cipasera - Polisi  mengungkap kasus  pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan barang Bukti 8 Kendaraan bermotor.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan,  pihaknys telah  mengamankan 2 tersangka di dua tempat berbeda,  yaitu kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak, Banten.

“Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan.  2 orang tersangka I dan G diamankan dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian," kata Sigit,  Senin, 8/3/2021.

Sigit menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan 1 kunci ring ukuran 8”

“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor +/- 8 TKP di daerah Hukum Cilegon antara bulan Januari 2021 S/d bulan Februari 2021 para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Sigit.(red/bhm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel