Kejati Banten Tetapkan Penyunat Dana Hibah Pesantren



 Cipasera– ES salah satu pelaku penyunat dana bantuan hibah  Pondok Pesantren ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat 16/4/2021.

Modus ES dalam korupsi bantuan yang dibiayai APBD tahun anggaran 2020 Pemprov Banten itu, menyunat dana hibah setelah anggaran cair melalui rekening Ponpes penerima.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana M,  Perannya ES memotong uang bantuan.  "Kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” kata Nana.

Nana selanjutnya mengatakan,  berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara.

Selain tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana hibah, Kejari Banten juga tengah mendalami dugaan Ponpes fiktif.

“Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, dipotong,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang.(red/cs/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel