Selama Ramadhan Warung Makan Boleh Buka Jam 12.0p

 
               Kuliner Jam 12.00

Cipasera - Selama Bulan suci Ramadhan pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan surat edaran Walikota Tangerang Selatan dan Ketua Majelis Ulama Indonesia terkait pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan awaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Ftri 1442 Hijriyah.

 Dalam aturan tersebut ikut tercantum usaha penyediaan makanan dan  minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, bistro termasuk warung makan kaki lima selama Ramadhan.  Makan ditempat (Dine in) dapat dimulai  pukul 12 siang dan wajib membatasi layanan operasional hingga pukul 10 malam.

"iya (jam 12 hingga 10 malam), Iya pakai tirai  sampai jam 16.00 WIB Ada di edaran nya", kata Sodikin Kabid Promosi Dinas Pariwisata kota Tangerang Selatan.

Selain itu pesan antar juga dibatasi dengan dimulai beroperasi pada pukul 12 siang hingga pukul 4 pagi, jumlah pengunjung juga dibatasi paling banyak 50 persen dari daya tampung rumah makan tersebut.

Ketika ditanya terkait sanksi, Sodikin mengungkapkan  sanksi-sanksi yang berlalu disesuaikan dengan kebijakan setiap organisasi perangkat daerah, jika ada pelanggaran bagi pihak manapun pihaknya akan memberikan saksi berupa pembinaan hingga teguran.(ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel