10 Titik Di Jalan Raya Jakarta Dikurangi . Kemang Kena Pembatasan

                           Anies Baswedan 

Cipasera - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai malam ini melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian, dari pukul 21.00 hingga 04.00 pagi, untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan ada 10 kawasan, yaitu Bulungan di daerah Blok M Jaksel, Kemang, Mulawarman, Sepanjang Jalan Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan Pantai Indah Kapuk.

“Pembatasan mulai berlaku malam ini dari pukul 21.00-04.00. Namun, ada 4 pengeculian yang boleh yaitu penghuni, tim kesehatan, tamu hotel dan mobilitas dalam keadaan darurat,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Menurut Sambodo, untuk kawasan keramaian tersebut akan di pasang spanduk atau plang untuk pembatasan. Pemberlakuan pembatasan sampai situsional angka penyebaran Covid-19 menurun.

“Peraturan pembatasan mobilitas berdasarkan UU No.2 Tahun 2002, UU No.22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur No.759 Tahun 2021, Instruksi Gub No.39 Tahun 2021, Pergub No.79 Tahun 2020 dan Pergub No.3 Tahun 2021,” terangnya.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan meningkatnya angka penyebaran Covid-19 perhari menyampai 5.582 orang. Sehingga hunia Wisma Atlet hampir mencapai 80 persen.

“Mengoptimalisasi protokol kesehatan menerapkan 5M dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilisasi,” kata Yusri.

Lanjut Yusri, selain menerapkan 5M juga melakukan 3T testing, tracing, dan treatment agar optimalisasi pembatasan maksimal.

Kami juga akan melaksanakan operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan bahwa PPKM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

“Berdasarkan Pergub No.759, membatasi komunitas karena masih banyak cafe-cafe yang buka. Pelanggaran akan dikenakan sanksi ketika masyarakat abay di dalam penggunaan masker, bahwa masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif denda Rp 250.000. Jika pelanggar tidak memiliki atau tidak membawa anggaran bisa dalam bentuk sanksi sosial. Kami sudah terapkan di rumah makan, cafe, tempat usaha dan sebagainya,” tuturnya. (Amin/JN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel