ASN Prov Banten Tak Boleh Ke Luar Daerah. Kegiatan Hanya Boleh 5 Orang

                  Wahidin Halim

Cipasera - Melihat  penyebaran Covid 19 yang menggila  di Prov Banten, Gubernur Wahidin Halim (WH) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Selasa, 22/6/2021.

Surat edaran tertanggal 21/6/2021 ini juga mengatur  penyesuaian jam kerja dan larangan u ke luar daerah, untuk akuntabilitas kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Menurut   Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail, pertama, untuk pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021.

Kedua, selama melaksanakan tugas kedinasan para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat.

Ketiga, tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima orang dengan jarak dua meter.

Keempat, dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5-M dan 3-T. Untuk 5-M yaitu : menggunakan masker saat berkegiatan tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Sedangkan 3-T meliputi: testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan apabila positif Covid-19.

Disebutkan pula oleh Beni, ntuk pembatasan atau larangan ke luar daerah kecuali ada hal-hal  mendesak. Apabila dalam rangka tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja; atau mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Terhadap ASN yang melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel