Gegara Rp 5 Juta, Tega Membunuh Kawan


Cipasera
- Polisi Lebak, Prov Banten  berhasil meringkus SR (51), petani asal Lebak yang diduga sebagai pelaku pembunuhan  terhadap Jamingan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan,  saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas akan diserahkan ke kejaksaan. 

Menurut Shinto,  kronologi penangkapan SR terjadi setelah polisi menerima laporan. 

“Pada Senin (05/07) pukul 18.30 wib lalu, SR mengajak korban Jamingan keluar ke daerah Cisida. Namun sampai Jum’at (09/07) korban tidak juga pulang kerumah. Keluarga korban mencari JM ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada,” kata Shinto Silitonga, Sabtu 7/8/2021

Kemudian,  Sabtu (10/7/2021), sang anak mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang selama  lima hari. Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.

“Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya,” ucapnya.

Shinto selanjutnya mengatakan,  “Jamingan ditemukan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia dibunuh saat buang air kecil (kencing) dan disaat korban sedang kencing, tersangka langsung melampiaskan niatnya untuk membunuh korban dengan menusuk perut korban sebelah kanan mendekati ulu hati korban sebanyak 1 kali, hingga korban langsung jatuh dan tidak berdaya, yang kemudian korban meninggal”.

Pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan sebelumnya. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku.

Penangkapan SR berdasarkan  keterangan dan alat bukti dikumpulkan polisi. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Senin (12/7/2021), di tempat persembunyiannya.

“Pelaku melawan saat ditangkap.  Terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan,” ujar Kabid Humas Polda Shinto.

Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000 terhadap korban, selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.(red/*)


“Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Bhm/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel