Warga Dilarang Gelar Acara Hiburan di Tangerang

          lomba makan krupuk

Cipasera - Acara lomba 17 Agustus yang digelar warga  di Kab Tangerang bakal sepi. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang warganya  menyelenggarakan perlombaan pada 17 Agustus 202  untuk memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Saat ini belum ada izin terkait penyelenggaraan lomba 17 Agustus di Kabupaten Tangerang, karena situasinya masih pandemi COVID-19," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Kamis 11/8

Larangan menggelar perlombaan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 10 Agustus 2021 tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan larangan itu juga upaya dalam menekan angka kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Tangerang yang saat ini terbilang masih tinggi, meski angka kesembuhan jauh lebih tinggi.

"Jadi saya sarankan warga agar tidak melakukan kegiatan kerumunan pada peringatan HUT RI ke-76 nanti," katanya.

Ia mengatakan ada cara lain untuk menyemarakkan semangat memeriahkan kemerdekaan selain menggelar perlombaan secara umum. Salah satunya adalah seperti menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah putih.

"Walaupun tidak ada perlombaan, tapi saya yakin semarak 17 Agustus tahun ini akan tetap meriah," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa jika nantinya terdapat ada warga yang menggelar perlombaan 17-an. Maka tim Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah akan membubarkan kegiatan tersebut serta memberikan sanksi sosial kepada para pelanggarnya.

"Nanti akan ada pengawasan oleh Satgas COVID-19 RT/RW setempat, dan kalau ada yang melanggar akan diberi sanksi tegas," kata dia.(ant)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel