Menolak Diajak "Gituan", Istri Bunuh Suami

             HI kini jadi tersangka

Cipasera - HL,  perempuan  (56) ini diduga membunuh suami  gara- gara menolak diajak hubungan badan. Ia kini  meringkuk  dipenjara. Dan HL yang  mukim di Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, itu kini menyesali perbuatanya, Selasa (31/8/2021).

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, sudah dua bulan ini (HL)  pulang dari Arab Saudi.

Menurut dia, sebelum kejadian HL membunuh suaminya, Asni  mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun, HL menolak karena khawatir tidak sah karena lama tak pulang. Tersangka ingin melapor kepada ketua RT setempat.

“Asni kemudian menarik istrinya (HL), istrinya melawan dan mencekik korban,” ucap Maruli

Pada saat pembunuhan terjadi,  hanya ada Asni dan istrinya . Setelah HI mencekik korban, pelaku langsung masuk ke kamar dan mengunci diri selama 45 menit. Menurut Maruli, tetangga korban menggedor pintu rumahnya dan setelah itu ditemukan Asni sudah dalam keadaan tewas.

Barang bukti yang ditemukan di TKP  kipas, karpet, selimut, celana, dan jaket. Selain itu, di jari kuku tersangka terdapat bercak darah diduga bekas cekikan di leher.

“Kami akan lalukan persesuaian bekas cekikan di leher dengan darah korban,” ucap Maruli.

Dia menegaskan tidak ada motif pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil visum, terdapat beberapa luka di tubuh korban, yaitu di leher, punggung, dan pinggang bagian belakang.

“Di punggung ada lebam, leher ada luka goresan, pipi terdapat goresan, rahang kiri ada luka robekan, dan dada kiri luka memar.” katanya.

HL  dijerat jadi tersangka dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351ayat (3) KUHP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(red/bhm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel