Menteri Ungkap 125 Pegawai BPN Menjadi Oknum Mafia Tanah

Cipasera - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, terdapat 125 pegawai kementerian yang menjadi oknum dalam kasus mafia tanah.

Sofyan menjelaskan 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah itu terhitung sejak ia menjabat sebagai Menteri ATR pada 2016 lalu. Ratusan pegawai itu ada yang diberikan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya, dan dimutasi.

"Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkat di kantor pertanahan hilang," ungkap Sofyan dalam keterangan resmi, Senin (13/12).

Modus ini, sambung Sofyan, biasanya dilakukan mafia tanah dengan pura-pura membeli tanah atau rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat.

"Banyak sebab dikarenakan warkat yang hilang itu tadi, bahkan juga oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit," imbuh Sofyan.Lalu, mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain itu dan menang.

Setelah itu, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan.

"Kemudian akan dikembalikan sertifikat yang diduplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang," kata Sofyan.

Oleh karena itu, Sofyan menyarankan kepada masyarakat jangan pernah memberikan sertifikat tanah ke orang yang tak dikenal. Ia juga mengimbau agar tak sembarangan menjual tanah ke orang lain.

"Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke, tapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel," jelas Sofyan.

Lebih lanjut ia memaparkan kasus mafia tanah di Kota Makassar menjadi kasus paling fenomenal. Pasalnya, mafia tanah berani menggugat sepertiga tanah di Kota Makassar.

Semua pihak digugat, mulai dari PT Pelindo (Persero), pengelola jalan tol, pihak universitas, dan rumah ibadah. Kemudian, beberapa gugatan itu dimenangkan oleh mafia tanah, padahal menggunakan dokumen palsu.

"Akhirnya, saya lapor ke Bapak presiden dan presiden memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Kemudian, karena ada oknum-oknum hakim yang disinyalir menjadi bagian dari mafia tanah ini," ucap Sofyan.

Saat ini, Kementerian ATR telah menggandeng Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial (KY) dalam menyelesaikan sengketa tanah.

"Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan itu perlu ada iktikad baik dan lebih lagi, jika melibatkan mafia tanah. Mafia tanah ini melakukan pemalsuan dokumen dan digunakan di pengadilan," tutup Sofyan. (CNNI)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel