194 ASN Pemkot Tangsel Dapat Penghargaan


Cipasera - Walikota Tangsel Benyamin Davnie memberikan penghargaan tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya kepada 194 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di Ruang Display, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (13/12).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan penerima penghargaan ini merupakan ASN yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.

”Memperoleh tanda jasa ini merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada ASN yang hampir tidak memiliki cacat pada saat memberikan pelayanan atau berkerja untuk masyarakat,” ujar Benyamin usai menyerahkan penghargaan tersebut.

Dia menambahkan bahwa apa yang diperoleh saat ini harus dipertanggungjawabkan. Dengan cara meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Karena bukan hanya apresiasi, bahwa penghargaan ini juga merupakan amanat agar ASN mampu memberikan yang terbaik.

Benyamin berharap dengan diberikannya penghargaan ini ASN bisa lebih produktif dan inovatif mengingat bahwa di masa depan tantangan yang akan dilalui pasti lebih kompleks dari apa yang dihadapi saat ini.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel, Apendi menjelaskan bahwa di tahun 2021 ini, BKPP mengusulkan sebanyak 210 ASN untuk mendapatkan penghargaan ini. Namun yang sudah mendapatkan SK sebanyak 194 ASN.

Pemberian penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.

Satyalancana Karya Satya berwarna emas, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

Untuk dapat memperoleh penghargaan, PNS yang diusulkan harus memenuhi persyaratan yakni melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan. 

"Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara.

Adapun jumlah Satyalancana Karya Satya PNS Kota Tangerang Selatan tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 104/TK/TAHUN 2021 tanggal 21 September 2021 yaitu sebanyak 194 orang dengan rincian sebagai berikut : Penerima Satyalancana 30 tahun sebanyak 34 orang, Penerima Satyalancana 20 tahun sebanyak 29 orang dan Penerima Satyalancana 10 tahun sebanyak 131 orang.(rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel