18 Orang Brandal Jalanan Ditangkap. Celurit dan Bom Molotov Jadi Bukti

Cipasera- Belasan anggota geng motor dari beberapa tempat di wilayah  Tangerang diringkus polisi. Penangkapan itu dilakukan saat Polresta Tangerang dan Polsek jajaran melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (OCK) pada Sabtu (08/01) dan Minggu (09/01). 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, total ada 18 orang yang diamankan pada saat OCK. Delapan belas orang itu diduga merupakan anggota geng motor yang diduga kuat hendak melakukan tawuran. 

“Kami telah mengamankan 18 orang anggota geng motor yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Panongan,” kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (10/1/2022). 

Zain menerangkan, di wilayah Polsek Panongan telah diamankan 18 orang yang 9 diantaranya merupakan anak di bawah umur. "Polsek Panongan telah mengamankan 18 orang yang mana 9 diantaranya anak dibawah umur dan dari hasil pemeriksan dan barang bukti, telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujar Zain. 

Lebih lanjut Zain mengatakan,  mereka  masing-masing berinisial RW (22, BI (22), PJ (17), NR (17), AF (17), AB (15), YS (16), AD (15), ER (17), HS (15), dan RP (15).

 "Para pelaku dengan barang bukti yang kami amankan rmpat bilah celurit, dua golok, dan 8 unit sepeda motor. Mereka ditangkap di Jalan Raya Peusar, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,"tambah Zain.

Zain juga mengatakan, selain di Panongan,  Polsek Cikupa juga meringkus seorang pria berinisial MAK (16). "Satu orang berinisial MAK (16), Pria ini ditangkap di turunan Jalan Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. MAK diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain. 

Di wilayah Balaraja polisi  mengamankan 6 orang,  2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JW dan KM. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Kresek-Balaraja.

"Dari hasil pengegeledahan  ditemukan empat  bilah senjata tajam jenis celurit dan bom molotov yang mana hasil dari pemeriksaan diketahui bom molotov merupakan milik tersangka TG dan DF yang berhasil lolos saat penangkapan. TG dan DF kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), " lanjut Zain. 

Zain menyampaikan, "Terhadap seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutur Zain. 

Terakhir Zain mengatakan akan terus gelar patroli guna mengamankan wilayah dari aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, dan juga aksi geng motor (ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel