Diduga Hendak Menjual Sabu, Dua Pemuda Diringkus di Serang

HH ditangkap di parkiran

Cipasera-  Polisi mengungkap, dua hari lalu menangkap pria berinisial HH (28) di tempat parkir sebuah hotel di Kota Serang, Banten. HH diduga mau menjual sabu kepada tamu hotel.

"Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurni, Selasa (11/01/2022).

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip plastik berisikan bubuk kristal putih yang diduga kuat sabu. Kini, HH diamankan Mapolres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi juga mengirim bubuk putih diduga sabu itu ke laboratorium BNN. Pendalaman juga terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Selain HH,  Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Minggu 9 Januari 2022 juga  menangkap OS (27) di Jalan KH. Abdul Latief, Rau, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Dari tangan OS didapati tiga bungkus plastik klip kecil narkoba jenis sabu," kata Kasat Reskrim Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (11/01/2022).

Pelaku kini kini meringkuk di Polres Serkot untuk diperiksa lebih lanjut. Batang bukti diduga narkoba jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahlinya. 

"Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," tegas  Ipda Charles Rio Valentin(*) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel