Lagi Pejabat Di Serang Ditahan Kejari. Proyek Rp 5 M Dikorupsi
Cipasera - Kejaksaan Negeri Serang menetapkan mantan Kepala Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu.
Dengan status tersangka, Yoyo langsung digiring ke mobil tanahan Kejari Serang. Meski demikian, mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang ini tampak tenang. Ia juga tak terlihat pucat dan lemas. Yoyo tersangka karena instansi yang dipimpinnya waktu itu, merupakan penanggungjawab Sentra IKM yang berbiaya sekira Rp 5, 3 miliar.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yoyo mengenakan baju tahanan berwarna merah. Kepada wartawan ia sempat melontarkan jawaban pendek, bahwa penahanan dirinya merupakan resiko jabatan.
“Ini resiko jabatan. Saya siap untuk bertanggungjawab penuh,” ujarnya , Rabu (18/5).
Bukan hanya Yoyo, Kejari Serang juga melakukan penetapan tersangka terhadap DS. Dia merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM. Yoyo ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang, sedangkan DS ditahan di Rutan Kelas II B Serang. (Red/BP/s)