Kejati Banten dan BPJAMSOSTEK Tandangani Kerjasama Optimalisasi Penyekenggaraan Program

  

Cipasera - BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten  menggelar Monitoring dan Evaluasi Penguatan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Tangerang Selatan,  Jumat, (10/06).

Kegiatan  ini merupakan salah satu bentuk upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini  juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banten Yasaruddin  menandatangani komitmen bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Wilayah Banten.

"Kami sangat berterimakasih atas upaya penegakan dan penguatan kepatuhan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten beserta seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten," kata Yasaruddin.

Yasaruddin berharap dengan adanya kerjasama dengan Kejati Banten ini akan membuat pemberi kerja dan badan usaha lebih patuh lagi terhadap program Jamsostek.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan,  Kejaksaan Tinggi Banten akan mengupayakan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik di dalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK  karena manfaat programnya yang sangat baik" kata Leonard.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis berupa Jaminan Kecelakaan Kerja terhadap 1 ahli waris dengan total Rp 225 juta, Jaminan Hari Tua terhadap 2 orang dengan total Rp.79,4 juta, Jaminan Kematian terhadap 2 orang ahli waris dengan total Rp.84jt, Beasiswa terhadap 2 orang anak masing-masing senilai Rp.24jt dan Rp.78jt serta Jaminan Pensiun Berkala sebesar Rp.363.000/bulan untuk 2 orang ahli waris.(red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel