Ribuan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan Ke Cilegon

    Cuca Ijo (ilustrasi)

Cipasera - Beberapa jenis burung yang dilindungi digagalkan polisi Banten diselundupkan ke Cilegon dari Pontianak Kalimantan Barat ke Cilegon, Kamis (9/6/2022).

 Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid membenarkan, anak buahnya  telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi.

Menurut dia, satwa yang berhasil diselamatkan tersebut berupa burung jenis  Kacer, Kapas Tembak, Pleci dan Cuca Ijo sebanyak 90 ekor yang di simpan di dalam kotak plastik. Selain itu, 1.124 ekor yang disimpan dalam 12 kotak kayu. Dan menyita  2 unit mobil APV warna abu-abu dan coklat dengan Nopol B 1435 KZV dan B 8971 NB. 

Abdul  menambahkan, personel yang menggagalkan penyelundupan hewan satwa yang dilindungi yaitu Bripka Walimudin, Bripka Wahyu, Badik Ulung, Bripka Suparman, Bripka Agus Firman Hidayatullah, Bharaka Andri Gunawan, Bripka Aminudin selaku komandan Kapal XXIII dan Bripka Fahri Albara.

Atas kejahatan tersebut Ditpolairud Polda Banten menetapkan 6 tersangka. “Ini merupakan tindakan tegas Polda Banten terhadap kasus penyelundupan hewan satwa yang dilindungi,” kata Abdul Majid.

Kegiatan ini guna membebaskan satwa untuk hidup bebas tidak ada penyalahgunaaan terhadap hewan satwa sebagai alat jual beli ilegal (hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel