Menyimpan Ribuan Obat Daftar "G" , NA Terancam Hukuman 15 Tahun

      NA tak berkutik

Cipasera - Seorang pemuda warga Pandeglang NA (21)  ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang, Banten saat menjual obat tersebut. Ironisnya, pelaku mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.

NA ditangkap di Menes diduga sedang mengedarkan obat  tramadol dan hexymer,  Minggu (26/06). Dari pelaku  disita ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer. 

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan jajarannya  telah mengamankan NA  yang  diduga  mengedarkan obat farmasi tanpa izin, Selasa (28/06).

Lebih lanjut Hilman membeberkan, hasil interogasi NA (21) dirinya  mengaku  menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya  di Tangerang.

“Setelah dilakukan interogasi,  pada Senin (27/06)  pukul 02.00 WIB  kontrakan NA di Kota Tangerang digeledah dan , ditemukan obat merek Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir.

 NA mengaku obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee. 

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Atas perbuatannya, NA dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (Red/a)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel