Nikita Mirzani Akan Laporkan Polres Serang Ke Propam Polri

      Nikita saat di Polres Serang

Cipasera - Polres Serang Kota akan dilaporkan  ke Divisi Propam Polri oleh selebritas Nikita Mirzani besok, Sabtu, 18 Juni 2022. Hal itu terkait  munculnya  dugaan surat penetapan tersangka dirinya di publik dan  pengerebekan rumahnya pada 16 Juni 2022.

Menurut Nikita, ia tak tahu ada penetapan dirinya sebagai tersangka  dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Dia mengaku  belum menerima surat penetapan tersangka. 

Selain itu, laporan ke Propram Polri  didasarkan pada penggerebegkan di rumahnya oleh polisi Serang  pada 15 Juni 2022 sejak pukul 3.00 WIB,  yang  hendak menjemput paksa dirinya untuk diperiksa sebagai saksi. 

 "Ini kayak main-main engggak, sih? Kok, ada dua surat panggilan, tapi yang disebarin ke kalian sebagai tersangka, yang dikirim ke saya sebagai saksi tanggal 15," kata Nikita seperti kepada wartawan seperti dikutip Tempo.

Menurut dia, kasus dirinya dengan Dito, pemeriksaannya sebagai saksi  terbilang sangat cepat. Sementara kasus dirinya dengan Indra Tarigan yang diduga  pencemaran nama baik juga sudah berlangsung 2 tahun lebih.

"Kok, ini cepet banget, ya, 3 minggu di Polres Serang Kota, Banten. Kok bisa seheboh ini, seharusnya Undang-undang ITE enggak begini, ya, prosesnya kalau sesuai prosedur, enggak secepat ini," ujar Niki.

Soal siapa dan pasal apa yang akan dituntut dalam laporan ke propram, Nikita enggan bicara dan  menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Tapi, oknum  anggota Polres Serang Kota yang masuk ke pekarangannya tanpa izin dan  diduga merusak jendela kamar pembantu, akan dia laporkan.

"Masuk ke rumah, merusak segala macam sampai mengancam, itu, kan, sudah salah. Ini, kan, bukan soal menggerebek bandar narkoba, ya, atau gue bikin organisasi yang bisa menghancurkan Indonesia," kata seleb berusia 36 tahun ini. (Red/tpo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel