Berdalih Pengobatan, MS Cabuli Iparnya Dua Kali.

    ilustrasi

Cipasera  –  MS (37) warga Rajeg, Kab Tangerang dicokok polisi. Buruh harian ini diduga mencabuli dua kali adik iparnya yang berusia 19 tahun di rumahnya.

Menutut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, MS diam - diam tertarik pada adik iparnya. Ia pun mencari informasi latar belakang iparnya itu. 

“Setelah dapat informasi, tersangka menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna gantung waris sehingga akan sulit mendapatkan jodoh,” kata Romdhon, Rabu (27/7/2022).

Dengan tipu mudlihat, MS  mengatakan  bahwa korban harus diobati. Karena dianggap sebagai niat baik, korban dan orang tuanya atau mertua tersangka menyetujui usul itu. Korban pun diantar oleh orang tuanya ke rumahnya di kawasan Rajeg, pada Minggu (10/7/2022).

Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar. Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.

“Di dalam kamar, dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban,” papar Romdhon.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku meminta korban untuk datang kembali esoknya. Korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka.

Terjadi pencabulan kedua kalinya.Meski korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya, tersangka mengatakan,  pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian.

“Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila,” kata  Romdhon.

Merasa diperlakukan tak senonoh, korban  menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakak korban. Orang tua korban   pun marah dan melapor   ke Polsek Rajeg.

“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan  menangkap MS. Ia pun dibawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

MS kini tersangka. Ia  dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SB/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel