Mantan Kepsek SMPN 17 Tangsel Tersangka Korupsi. Negara Dirugikan Rp 699 Juta

          Marhaen Digiring ke mobil tahanan

Cipasera - Mantan Kepala SMP Neg 17 Kota Tangsel  Marhaen Nusantara MPd ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Marhaen diduga korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel tahun anggaran 2020. 

Penetapan tersangka juga sekaligus penahanan selama 20 hari mulai Senin 11/7/2022. "Bahwa tersangka berdasarkan surat perintah telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Klas 2A Tangerang penahannya mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kejari  Tangsel Aliansyah kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Menurut Aliansyah, Dana PIP tahap 5 tahun anggaran 2020 disalurkan pada 13 Juli 2020 dengan siswa/siswi  penerima  1.218 di SMPN 17 Tangsel. 

Dia mengatakan pula, Marhaen   melakukan penarikan  dana secara kolektif dari salah satu bank berjumlah Rp 699 juta.

Rinciannya, penarikan dana dilakukan sebanyak 11 kali. Dana yang ditarik Rp 699 juta. Penarikan  pertama Rp 126,7 juta, yang kedua Rp 22,8 juta, ketiga Rp 103,1 juta, keempat Rp 58,1 juta kelima Rp 52,8 juta, Rp 77,2 juta, Rp 112,8 juta, Rp 105,3 juta, Rp 37,5 juta, Rp 750 ribu, terakhir Rp 1,5 juta.

Dalam penarikan tersebut,  kata Aliansyah,  tersangka selaku Kepala SMPN 17 Tangsel  tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP 2020 untuk melakukan pencairan dana PIP secara kolektif. 

Dia mengatakan dana PIP untuk SMPN 17 Tangsel yang ditarik oleh tersangka sebesar Rp 699 juta dengan  800 buku tabungan penerima dana PIP di 2020.

"Tersangka tidak memiliki bukti penarikan dana PIP 2020 untuk SMPN 17 Tangsel Rp 699 juta karena segala sesuatunya sudah diatur oleh saudara Mugni dan Tizki untuk urusan ke bank adalah Mugni untuk penarikan dana adalah Rizki," ungkap Aliansyah.

 Tersangka Marhaen diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP jo lampiran peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk PIP yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 699 juta.

 Aliansyah mensmbahkan,  tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor.(red/t/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel