Polisi Serang Tangkap Nikita Mirzani Di Senayan City . Begini Alasan Polisi

  Nikita saat ditangkap. (Foto diambil dari flash)

Cipasera - Artis Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh Tim Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Mal Senayan City, Jakarta Selatan  Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 Wib.

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga membenarkan hal itu. Katanya,   upaya tangkap paksa itu  dipimpin  oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan tiga personel Polwan.

“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani,” kata Shinto.

Shinto mengungkapkan jika sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita untuk dimintai keterangan namun Nikita tidak kunjung hadir.

Menurut Shinto, sebelum ditabgkap  penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) tapi  direspons permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu  06/07/22. Namun tersangka Nikita juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.

Shinto  menambahkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07).   Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07).

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,” kata Shinto.

 Shinto mengatakan, upaya paksa ini dilakukan karena sikap tersangka Nikita yang cenderung tidak kooperatif.

 “Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka Nikita tentu saja pada sikap Nikita yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” ungkap Shinto. (Red/bhn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel