Proyek SMKN Pemprov Banten Dihentikan Sat Pol PP Tangsel

Pita Kuning dan Papan Informasi. Foto: Sugeng

Cipasera - Sebuah proyek pembangunan gedung cukup besar yang  masih dalam proses pembangunan dihentikan pengerjaannya. Hal tersebut lantaran  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) memasang yellow line  (pita kuning) di lokasi  yang membentang dari ujung ke ujung batas area pembangunan gedung tersebut.

Pantauan media di lokasi, di area proyek  bangunan gedung tersebut  tak ada orang bekerja. Hanya ada tiga orang yang sedang duduk- duduk. Saat didekati media, mereka menghindar. 

Suwardi, warga sekitar mengatakan, pembangunan dihentikan setelah  sejumlah anggota Sat Pol PP datang memasang yellow lini. 

"Setelah ada beberapa anggota Sat Pol yang datang dan pasang garis kuning kemarin pembangunan gedung ini dihentikan," kata Suwardi, Kamis 13/10/22." Saya tidak tau apa masalahnya. Mungkin perizinan belum ada kali."

Diduga pula,  proyek   SMK Negeri di kelurahan Buaran Serpong itu telah mengganggu lingkungan dalam hal saluran air dan bikin  akses jalan warga sulit. Apalagi berdekatan   salah satu sekolah swasta.

Penyidik PPNs  Sat Pol PP  Tangsel Muksin Al Fahkri saat dikonfirmasi menjawab singkat,"Pita kuning PPNS itu, sebagai tanda kita berhentikan sementara kegiatan proyek, dan ada upaya para dinas terkait turun tangan membantu penyelesaiannya." katanya.

Di Papan Informasi proyek yang dipasang di area proyek Pemprov Banten ini tertulis,  nama proyek dan nilai kontraknya sebesar Rp 6.613.629.000. Sumber dana APBD Provinsi Banten Tahun 2022. Pelaksananya proyek  CV Noviar Sitorus. Namun dalam perizinan, tak   terlihat  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut   PBG (Persetujuan Bangunan Gedung. (Red/SG)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel