Pemerkosa Anak di Ciputat.Dosen Pidana: Penegak Hukum Harus Berpikir Progresif dan Perhatikan UU TPKS

      Halimah 


Cipasera - Polres Tangerang Selatan menangkap S (45 tahun), yang diduga pelaku pemerkosaan anak perempuan berusia 10 tahun di  Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan  11 September 2022 lalu.

Penangkapan S dilakukan di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Selasa (18/10). Selain di Ciputat, S juga diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak lainnya di Depok, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut diapresiasi Dosen Pidana dan Perlindungan Perempuan dan Anak Universitas Pamulang. "Pertama, saya mengapresiasi kerja aparat Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap S. Penangkapan S merupakan pintu masuk korban untuk mendapatkan keadilan," kata Halimah Humayrah T SH, Jumat 21/10/22

Atas penangkapan tersebut,  Halimah  menyarankan agar Polres Tangerang Selatan menerapkan ketentuan sebagaimana  dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

"Merujuk pada ketetuan Pasal tersebut, maka perkara S ini termasuk kekerasan seksual. Sehingga penyidik juga harus berpedoman pada UU TPKS," kata Dosen Perlindungan Perempuan dan Anak dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, dengan merujuk pada UU TPKS, maka mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping.

"Korban juga berhak mendapatkan  restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh S sebagai Pelaku, maka negara akan membayar kompensasi," rinci Halimah.

"Jadi, sekali lagi tolong polisi perhatikan betul UU TPKS. Termasuk kewajiban penyidik untuk memberitahukan perihal restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Halimah 

Menurut Halimah terkait hukuman, pada dasarnya, berdasarkan Pasal 81 angka (5) UU No. 17 tahun 2016 hukuman mati dan pidana seumur hidup memungkinkan terhadap pelaku dalam perkara ini, mengingat korbannya lebih dari satu (1) orang. Namun, hukuman mati pidana seumur hidup bukanlah satu-satunya pemidanaan yang dapat diancamkan terhadap pelaku. Selain pidana mati pidana seumur hidup, pelaku juga dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. 

"Perbuatan pelaku juga dapat diancam sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," pungkas Halimah.(red/t)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel