Bawaslu Akan Kaji Praktik Bagi- Bagi Uang "Amplop Merah"
Said Abdullah. (Foto: JP)
Cipasera - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal melusuri dugaan pelanggaran pemilu praktik bagi-bagi uang dalam amplop bergambar dua politikus PDI Perjuangan (PDIP) di salah satu masjid di Madura, Jawa Timur, belum lama ini.
Said Abdullah, politikus PDIP yang wajahnya ada dalam amplop itu mengatakan tak ada yang dilanggar dalam praktik itu. Sebab menurutnya, wajar legislator membagikan bantuan kepada konstituen di daerah pemilihannya.
"Bagi saya tidak melanggar aturan main, kan enggak ada yang dilanggar," ujar Said, Senin, 27 Maret.
Legislator PDIP dapil Jawa Timur itu menjelaskan, amplop yang dibagikan kepada warga hanya untuk zakat mal yang rutin dilakukannya. Menurutnya, semua anggota DPR memiliki dana reses dan melakukan hal yang sama.
"Bagi saya kalau itu zakat mal, itu rukun Islam. Kalau saya tidak keluarkan, gugur Islam saya," jelas Said.
"Kan itu bagian tali asih dengan konstituennya. Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya gimana? Dibagikan, ribut lagi," sambungnya.
Kendati demikian, Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur itu mengaku, pihaknya belum terpikirkan untuk mempolisikan akun Twitter @PartaiSocmed. Di mana akun Twitter itu menyebar video yang memperlihatkan aktivitas dirinya saat membagi-bagi amplop di salah satu masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"Kalau dipikir-dipikir ditimbang-timbang kira-kira gunanya apa ya? Jangan-jangan (Twitter) partai socmed ada jaringan sedemikian rupa, begitu masuk langsung ke blow up ribuan," kata Said.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait video bagi-bagi amplop bergambar politikus PDIP yang berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Amplop berwarna merah bergambar logo kepala banteng khas PDIP itu terpampang foto anggota DPR sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.
"Setelah ada berita yang menyebar, kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Kami akan kaji jika ada dugaan pelanggaran," ujar Bagja saat dikonfirmasi, Senin, 27 Maret.
Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menentukan apakah aktifitas bagi-bagi amplop itu termasuk pelanggaran atau tidak. Sebab, kata dia, saat ini masih dalam masa tahapan sosialisasi bagi partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Kami akan kaji peristiwa tersebut jika (ada) dugaan pelanggaran. Kita tentukan dulu (jenis pelanggaran, red), karena pada saat ini belum masa kampanye," jelas Bagja.
Kendati demikian, Bagja tetap menekankan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan.(VOI)