Diduga Edarkan Minuman Beralkohol, BS Diciduk

     Ilustrasi


 Cipasera -  50 kantong plastik minuman beralkohol jenis ciu disita dari BS, 21, di  ruko di Kampung Ledug RT 02 RW 03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

BS  diduga memperjualbelikan minuman keras (Miras) jenis ciu tanpa izin lalu menyimpan puluhan bungkus Ciu tersebut didalam ruko kontrakannya.  

"Awalnya, Polisi RW yang bertugas di RW 03 di Kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran miras," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang bertugas pada Sabtu, 25/3/2023 pukul 21.00 WIB segera menindaklanjuti laporan itu.

 Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko mendatangi kontrakan  BS. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik.

Kombes Zain menjelaskan pelaku mengakui miras tersebut merupakan miliknya. 

Kapolres mengatakan dari 50 kantong yang ditemukan 1 kantong plastik itu berisi 1 liter Ciu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedangkan barang bukti miras jenis Ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul," ucapnya. (Hm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel