Lima Pengoplos Elpiji di Tangerang Ditangkap. Begini Modusnya Menurut Polisi

     Lima pelaku yang ditangkap.

Cipasera - Polisi menangkap  5 pelaku yang diduga melakukan praktik mengoplos gas elpiji. Mereka yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. 

Menurut Kapolsek Panongan Kab Tangerang Banten, meski 5 orang telah diamankan, beberapa pelaku lain masih dalam proses pengejaran.

"Kami mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. Selagi berkegiatan, kami mengamankan 5 orang pelaku di lokasi," kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin 6/3/2023.

Terkait, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan,  para pelaku melakukan pengoplosan dari tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi. Pelaku akan menjual gas oplosan itu dengan harga nonsubsidi.

"Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi," ucap Zamrul, Senin 6/3/23

Kasus ini, kata Zamrul masih terus dikembangkan dan  pelaku lainnya masih diburu. "Masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," teganya.

Adapun  para pelaku yang tertangkap disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.(red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel