6 Ribu Napi Banten Dapat Remis, 42 Orang Langsung Bebasi

         Lapas 

Cipasera - Pada Idul Fitri tahun ini Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memberikan  pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus kepada 6358 napi. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dalam laporannya mengatakan,  dari ribuan Narapidana yang mendapat remisi,  42 orang di antaranya langsung bebas.

"6.316 Napi yang  mendapat RK I atau pengurangan sebagian, sementara  42 Napi dapat Remisi RK II, yang berarti Narapidana bisa  langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini", ujar Masjuno.

Masjuno mensmbshkan,  Narapidana terbanyak menerima Remisi Idul Fitri  berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,   sebanyak 1.697. Disusul Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.593 Narapidana dan Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 922 Narapidana juga Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 818 Narapidana.

Sedanfkab sisanya, berasal dari Lapas Kelas IIA Serang (616), Rutan Kelas IIB Serang (207), Lapas Kelas IIA Tangerang (156), Lapas Kelas III Rangkasbitung (110), Rutan Kelas IIB Pandeglang (94), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (89), LPKA Kelas I Tangerang (42) dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir (14).

Disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Remisi diberikan sebagai apresiasi Negara bagi Narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu berharap, momen pemberian remisi khusus ini dapat menjadi renungan dan media introspeksi diri bagi para Warga Binaan untuk menjadi lebih baik ke depan. 

"Pencapaian ini membuktikan jika Saudara bisa menjadi yang lebih baik dari sebelum menjalani pemidanaan. Teruslah menjadi insan yang berakhlak mulia dan berguna bagi Bangsa", pungkas Tejo Harwanto.(red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel