Diduga Jual Senjata Tajam untuk Tawuran, Dua Remaja Terancam Hukuman 12 Tahun
Barang bukti dua senjata yg dijual
Cipasera - Diduga melakukan jual - beli senjata tajam untuk tawuran, dua remaja, yakni KV (20) dan RA (18) diringkus di depan Rumah Sakit Sari Asih, Jalan Benua Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu 3/5/2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring (dalam jaringan). Kemudian "Tim 3P Polres" melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.
"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA, 18, dan KV, 20," ungkap Kapolres kepada wartawan, Rabu, 3/5/2023.
Kapolres menambahkan, dari kedua pelaku, petugas mendapati dua bilah celurit berukuran panjang yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp 550 ribu.
Zain menyebutkan penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan di kantor Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Zain. (Red/*)