Jadi Curamor, Mertua dan Menantu Terancam Tujuh Tahun Penjara

Barang bukti diekpos polisi

 Cipasera - FA pria umur 43 tahun dan MA menantunya dicokok polisi karena diduga jadi  pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah  mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor F (43) dan menantunya berinisial  MA (25).  Mereka warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jabar.

"Keduanya ditangkap saat akan beraksi curanmor di komplek kontrakan di Desa Patrasana, Kresek, Kab Tangerang Selasa 23/05 malam,” kata Sri, Selasa 06/06/23

Dari pengskuan tersangka, mertua - menantu ini  mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kresek yakni di Desa Rancailat pada Minggu (07/05), di 3 titik komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana pada Sabtu (13/05) dan di sebuah kontrakan di Desa Rancailat pada Minggu (22/05).

“Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T,” ungkap Sri.

Awal tertangkapnya kedua tersangka saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli. Saat petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas.

“Setelah kejar-kejaran, keduanya yakni tersangka F dan MA berhasil kami tangkap, tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T,” terang Sri.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam 5 kali melakukan aksi curanmor berhasil membawa unit sepeda motor, 4 diantaranya sudah dijual ke daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.

Masih berdasarkan keterangan kedua tersangka, selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Sri.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hl/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel