Ngaku Polisi, ZA Tipu Warga Rp 2 Juta
ZA kini ditahan
Cipasera - ZA, warga Kasemen, Kota Serang, Banten dicokok polisi. Pria berusia 43 thn ini diduga menipu warga sebesar puluhan juta.
Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota AKP Nurhaedin membenarkan penangkapan ZA. Penangkapan sudah berlangsung lama, yakni 21 Juni 2023 di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen. ZA diduga telah melakukan penipuan berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000. "ZA dalam menipu mengaku sebagai anggota polri aktif," ungkap Nurhaedin.
Pelaku ZA (43) mengaku sebagai anggota polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada korban, ia mengaku polisi yang bisa menangani kasus penganiayaan yg sudah dilaporkan korban ke kepolisian, dan sedang ditangani Satreskrim.
Za meminta uang kepada korban sebesar Rp5.000.000 untuk dana oprasional mengurus kasus korban.
"Kemudian korban memberi uang muka Dua Juta rupiah kepada ZA," jelas Nurhaedin, 30 /6/23
Selang berapa hari kemudian ZA meminta korban untuk segera membayarkan sisanya senilai Rp 3.000.000 dan pada Rabu (21/06) dengan cara menghubungi saudara korban untuk menanyakan sisa pembayaran, lalu korban MS menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut.
Lalu sekira jam 13.30 Wib korban MS bertemu dengan ZA dan menyerahkan sisa uang pembayaran tersebut kepada ZA. Saat menerima uang tersebut datang pihak Kepolisian dan langsung mengamankan pelaku.
"Barang bukti uang senilai Rp 3.000.000 yang ada didalam tas selempang milik pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasemen untuk ditindak lanjut," tambah Nurhaedin.
Pelaku diamankan di Polsek Kasemen Polresta Serang Kota dan dikenakan Pasal 378 KUHP Penipuan.(red/ris)