Dua Koruptor Ditangkap. Polda Banten Sebut Negara Dirugikan Sekira 7 M Lebih

    Kombes Pol Didik H saat jumper.


Cipasera - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021.

Hal itu diungkap  Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto bersama  Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono dan  Kompol Ade Papa Rihi, Selasa 3/10/2023. 

Menurut Didik, kedua tersangka yakni TB (73),  Dirut PT Arkindo dan pengusaha berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 lalu.

“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” kata Didik Hariyanto.

Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.

Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutup Didik. (Red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel