Mafia Bandara Soeta Jadi Tersangka. Dua PNS dan Honorer Kini Ditahan

   Kasi Pidsus dan Kasiintel Kejari

Cipasera –  Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan penetapan HP, MT dan MT sebagai tersangka  Tindak Pidana Pungutan Liar atau Penerimaan Gratifikasi. Ketiganya merupakan oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kota Tangerang Tahun 2023 .

Hal itu dikatakan Kasi Tndak Pidana Khususu (Pidsus)Dewa Arya Lanang Rahaja S.H  dan Kasi Inteljen Khusnul Fuad S.H. dalam keterangan persnya.

“Dari hasil Penyidikan dan bukti yang dikumpukan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial masing-masing

HP, MT dan JS yang berstatus sebagai pegawai PNS dan Honorer ” tegas Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja di Kejari Kota Tangerang Rabu 18/10/23.

Menurut Arya dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia Bandara.

Dari informasi yang didapat salah satu praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan modus transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi.

Pelaku beraksi dengan cara menggiring para PMI untuk menukar uang asing yang mereka miliki dengan nilai Kurs di bawah nilai tukar yang seharusnya.

Mengingat para PMI tersebut rata -rata merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum di negara setempat atau yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.Tindakan ketiga pelaku mengambil keuntungan dari penukaran uang tersebut tentunya sangat meresahkan dan merugikan para PMI.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ke tiga tesangka telah melakukan aksi grativikasi dan pungutan liar tersebut sejak dua tahun lalu.

” Mereka beraksi sejak dua tahun lalu semenjak covid” imbuh Kasi Pidsus.

Semantara Kasi Inteleijen Khusnul Fuad menambahkan ,ketiga pelaku berhasil mendapat keuntungan dari hasil penukaran uang (Money Changer)tanpa izin tersebut hinga ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing rial.

” Dari hasil penukaran uang milik PMI tersebut mereka mendapat keutungan 100 Juta rupiah lalu dibagi bertiga” ujar Fuad.

Diduga ketiga tersangka melakukan intimidasi atau pemaksaan terhadap PMI agar menukar uangnya kepada mereka.

” Atas perbuatannyan ketiga pelaku yaitu satu oknum PNS dan Dua orang Honorer ini dijerat pasal grativikasi dan penyuapan” tandasnya.

Kini ketiga pelaku dan Barang bukti telah diamankan pihak kejaksaan Negeri Tangerang.(red/n)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel