Kata Penjabat Gubernur:Pemprov Banten Harus Siap Welakukan Perluasan Basis Pajak

Salah satu kekayaan Banten


Cipasera -  Provinsi Banten mendukung penuh penerapan aturan tentang opsen pajak, seperti  termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

“Pada dasarnya keuangan pusat di daerah punya potensi ekonomi yang cukup besar, termasuk di daerah kita. Industrialisasi berjalan baik dan tentunya akan ada hal terkait bagi hasil dari itu,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai Focus Group Discussion (FGD) Komite IV DPD RI di Provinsi Banten di Kota Serang. Senin, 27/11/2023

Ia menyampaikan, melalui forum itu Pemerintah Provinsi Banten ke depannya bisa melaporkan pertumbuhan ekonomi yang berkomparasi dengan berbagai situasi di Provinsi Banten. Dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing, pendapatan daerah ini mampu tersalurkan ke Kabupaten/Kota dalam rangka pelayanan publik.

“Selain terus melakukan koordinasi dan sinergi, Pemprov Banten harus siap melakukan perluasan basis pajak. Salah satunya kita melakukan penyesuaian tarif pajak yang memang dipusatkan kepada daerah, tetapi tidak membebani wajib pajak,” jelasnya. 

Dikatakan pula kekayaan alam  Banten seperti gunung, hutan, dan ekosistem laut, pihaknya sedang menyusun  policy brief dalam mengelola pajak karbon (Carbon Tax) sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin mengatakan,  Provinsi Banten memiliki kelayakan implementasi dari UU HKPD ini. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian para staf ahli mengenai data-data pertumbuhan ekonomi yang menjadikan Provinsi Banten sebagai pilot project dari implementasi UU HKPD.

“ Provinsi Banten ini cukup optimis dengan kondisi Banten terkait Kemandirian Fiskal yang sesuai dugaan kami, Banten ini bisa meningkatkan pemungutan pajak maupun konsekuensinya kepada Kabupaten/Kota,” ungkapnya. 

Ia berharap, melalui FGD ini Pemprov Banten bisa terus meningkatkan upaya pemanfaatan dana transfer daerah yang bisa diinvestasikan kembali. Dengan menjadi dana produktif, pendapatan tersebut bisa terus dilakukan secara bergulir sebagai upaya penting dan baik dalam penyelenggaraan pendapatan.

Amang juga pada kesempatan ini menilai pemikiran Pemprov Banten untuk menerapkan carbon tax sebagai PAD. Dirinya mengatakan jika terealisasi dengan baik dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dengan memperhatikan  regulasi dan peraturan yang sudah ditentukan. (red/hm)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel