Petugas Bea Cukai Bandara Soeta Gagalkan 5 Kg Lebih Sabu Selundupkan

    Sabu yang diselundupkan

Cipasera - Aparat Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta,  Cengkareng Banten, menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Methampethamine dengan modus false concealment pada gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika. 

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, paket tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2023 dengan nomor Airway Bill 81778229xxx sebanyak 3 PK yang berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5.5 Kilogram. Tujuan paket atas nama penerima berinisial YR beralamat perusahaan PK di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta curiga atas paket kiriman asal Kamerun dengan pengiriman. Petugas curiga, atas  pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine/gulungan senar pancing.

Lalu melakukan pemeriksaan.  Petugas menemukan kejanggalan pada 2 PK yakni terdapat 5 gulungan, sehingga melanjutkan pemeriksaan mendalam atas paket tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut," kata Gatot kepada wartawan , Selasa 14/11/23, "Kemudian petugas melakukan pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium. Dan  kedapatan positif Narkotika Golongan I jenis Methampethamine .” ungkap Gatot.


Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dan membentuk Tim Gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil DJBC Banten, dan Jajaran BNN Provinsi Banten untuk melakukan control delivery pada 3 November 2023.


Menurut Gatot, kurir bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan sesuai yang tertera pada Airway Bill dan arahan dari penerima via telepon WA Call. Yakni setibanya di alamat tujuan, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di Pos Keamanan di alamat tujuan yaitu Perusahaan berinisial PK dan penerima tidak berada di lokasi penghantaran saat itu.

Namun, kata Gatot, petugas gabungan tidak kalah akal. Berkat kejelian dari tim gabungan, berhasil melacak dan mengidentifikasi keberadaan dari penerima, Tim kemudian mendapati yakni penerima sedang berada di rumah kontrakannya yang berlokasi tidak jauh dari perusahaan PK.

Dari penulusuran, diketahui bahwa tersangka penerima barang merupakan seorang pria WNI berusia 34 tahun berinisial OKY adalah salah satu pegawai keamanan pada Perusahaan berinisial PK yang tertera pada Alamat penerima.

Saat diringkus, kata Gatot, OKY berupaya melarikan diri dari kejaran Tim Gabungan dengan berlari ke arah kebun miliki warga setempat, dan berhasil diamankan sekitar pukul 11.45 WIB di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

“Total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri atas 5 gulungan bermerek Mono Fishing Line yang di dalamnya masing-masing terdapat bungkusan berisi Narkotika Golongan I jenis Methampethamine ,”ungkap Gatot Sugeng Wibowo. (red/xx)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel