Sindikat Gas Oplosan Terbongkar di Banten. Sehari Untung Rp 1 M Lebih
Cipasera - Polda Banten mengungkap sindikat pengoplos Gas Subsidi di Lebak dan Tangerang, Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Lebak pada September 2023 lalu.
Dan polisi menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan LPG bersubsidi ke LPG non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg di wilayah Kota Tangerang.
"Kami telah menetapkan 8 orang tersangka berinisial TJ, HR, SD, AG, DM, RZ, KR dan RZ dengan berbagai peran," ujarnya Rabu 13/12//23 dalam jumpa pers di Mapolda, Serang Banten.
Lebih lanjut, untuk modus yang dilakukan para tersangka yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi 3Kg ke tabung LPG non-subsidi 12Kg dan 50Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi, red), timbangan elektronik dan es batu.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka memerlukan 4 tabung LPG subsidi 3Kg untuk dipindahkan ke 1 tabung LPG non-subsidi 12Kg, sementara untuk LPG non subsidi 50Kg membutuhkan 16 tabung LPG subsidi 3Kg.
"Adapun barang ini dijual hanya di lingkungan Banten saja, biasanya yang 50 Kg itu khusus dijual ke tempat industri, seperti industri makanan, restoran yang besar atau tempat pengelasan dan sebagainya," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih selama 2 tahun. Dalam kurun waktu itu, para tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp1,05 miliar per hari. Sedangkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar per hari.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi jajaran Polda Banten atas pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dalam skala besar tersebut di wilayahnya.
"Kebijakan mendasar gas (3Kg) itu terdapat hak tertentu. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Polda Banten atas terungkapnya kasus ini," katanya. (red/ded)