Tahun 2023, OJK Banjir Pengaduan


Cipasera - Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  banjir pengaduan dari masyarakat. Setidaknya,  319.416  permintaan layanan sejak  Januari hingga akhir tahun 2023. Dan  23.064 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 pengaduan berasal dari sektor perbankan dan 5.677 pengaduan berasal dari industri financial technology.

"Lalu, 4.528 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya," katanya saat jumpa pers pers di Jakarta, Selasa, 9/1/23

OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan (89,44 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan sebanyak 2.435 pengaduan (10,56 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, hingga 29 Desember 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP), sembilan perusahaan modal ventura (PMV), dan 20 peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 PP, 18 PMV dan 16 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengenaan sanksi administratif untuk PP dan PMV terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan/teguran tertulis dan satu pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.(Antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel