Direktur Perludum: Pernyataan Presiden Sangat Dangkal

     Khoirunnisa

Cipasera - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik pernyataannya, yang menyebutkan  Presiden dan Menteri boleh berpihak pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab hal itu berpotensi menjadi  pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, pernyaataan JKW juga  berpotensi membuat proses penyelenggaraan Pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan Pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis, 25/1/24.

Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati mendesak pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta Pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta Pemilu tertentu.

“Kami mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta Pemilu tertentu,” ucap Khoirunnisa yang didampingi oleh Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil.

Khoirunnisa menyebutkan Presiden juga menyatakan ini terkait dengan hak politik warga negara dan jabatan politik yang dipegang oleh masing-masing pejabat negara.

“Merespon pernyataan Presiden Jokowi tersebut, kami menyatakan Pernyataan Presiden Jokowi sangat dangkal,” tutur Khoirunnisa.

Menurut Khoirunnisa, pernyatan Presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan pada dalam Pemilu 2024.

Apalagi Presiden Jokowi, kata Khoirunnisa, jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024. Sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis.

Dalam  Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 7 Tahun 2017, khsusnya di dalam Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 terdapat larangan kepada “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," kata Khoirunisa.

Dalam konteks ini, imbuh Khoirunnisa, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain, termasuk Menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu. Apalagi dilakukan di dalam masa kampanye.(red/rl)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel