Horeeee..! Menteri Pendidikan Batalkan Kenaikan UKT

 
       Demo Kenaikan UKT.


Cipasera - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi dibatalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Senin 27/5/24. 

Nadiem mengatakan, pembatalan   kenaikan uang UKT untuk tahun ajaran 2024-2025 itu meliputi  perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH. 

Pembatalan  ini, tambah Nadiem  setelah pihaknya mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga dan masyarakat serta setelah koordinasi  dengan para Rektor guna membahas rencana pembatalan kenaikan UKT ini. 

"Alhamdulillah, semua lancar. Dan   Presiden menyetujui pembatalan ini," kata Nadiem dalam keterangannya usai bertemu Presiden seperti disintas Tempo,  Senin, 27 Mei 2024.

Meskipun demikian, Nadiem belum berkomentar secara tegas,  apakah akan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SSBOPT, yang menjadi dasar peningkatan APBN bagi PTN dan PTNBH. Padahal SSBOPT inilah penyebab naiknya   UKT. Sebab  penyesuaian SSBOPT dilakukan untuk mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.

 "Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," ujar Nadiem. (Red/tp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel