Dua Pelaku Judol Ditangkap di BSD dan Cipondoh



Cipasera  –  Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber  membongkar praktik perjudian online yang beroperasi lintas wilayah. Dua orang pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni BSD City, Tangerang Selatan dan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Selasa 20 Mei 2025 menjelaskan,  bahwa pelaku berinisial JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077.

Menurut Kombes Hendra, ada dua pelaku sentral yaitu JH dan A. “Tugas JH meliputi promosi melalui media sosial dan memastikan situs-situs tersebut tetap berjalan,” ungkapnya. Rabu 21 Mei 2025.

Dalam penggeledahan di rumah  JH, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY". 

Akun ini diduga digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Selain itu, ditemukan pula file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang disita dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari tersangka A, polisi mengamankan satu unit ponsel serta 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank.

Secara kronologis, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial A, yang diketahui berperan sebagai pengepul rekening bank. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh. Dari situlah kemudian dilakukan penangkapan.

Barang bukti yang disita dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari tersangka A, polisi mengamankan satu unit ponsel serta 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank.

Baik JH maupun A dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Hendra.(red/cp)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel