Ketua Kadin dan Ketua HSNI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

     Kombes Dian Saat beri keterangan 

Cipasera - Diskrimum Polda Banten  menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon Muh Salim dan Wakilnya,  Ismaitulah sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. 

Bukan hanya Muh Salim dan Ismaytullah, Ketua HSNI  yang terkait permintaan  jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang itu, juga ditetapkan tersangka.

Dalam keterangannya,  Diskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan,  pukul  21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan, Jumat, 16/5/2025.

Dian memaparkan, Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. 

"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek," ujar Dian kepada pers, Jumat 16/5/2025.

Dian menambahkan, dalam pertemuan itu, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Jahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Lantaran itu,  polisi juga menetapkan tersangka  Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50). Adapun barang bukti yang memperkuat menjadi tersangka, yakni diantarnya, 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025. (Red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel